Home Top Ad

karyawati bank menjerit dan meminta pertolangan ,karna diremas 2 kali oleh calon nasabahnya

Gambar ilusitrasi


Seorang karyawati bank di Kota Semarang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang mahasiswa.

Awalnya, gadis cantik itu tak menyadari jika ia telaha menjadi korban pelecehan, meski ia menyadari jika payudaranya telah diremas oleh mahasiswa tersebut.

Ia hanya diam sambil menjaga jarak dengan pelakunya.
Pelecehan yang dialami oleh karyawati bank berinisial PS (19) itu terjadi di belakang Mall Ciputra, Kawasan Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (7/5/2022) malam.

Saat itu PS menghampiri seorang mahasiswa yang berinisial AU (20).

PS menghampiri AU karena ingin menawarkan aplikasi produk bank
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Semarang melakukan pencabulan kepada karyawati salah satu bank di Kota Semarang.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat meremas payudara korban lantaran tak kuasa melihat tubuh karyawati bank tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, korban mendapatkan pelecehan saat hendak menawarkan aplikasi bank.

Dia mengatakan, pelaku yang berinisial AU (20) sempat berkomunikasi dengan korban berinisial PS (19).

Saat itu, korban menawarkan aplikasi kepada pelaku sebagai calon nasabah.
"Pelaku merupakan satu di antara calon nasabah," kata Irwan pada Minggu (8/5/2022)
Awalnya, korban mengira pelaku tak sengaja memegang bagian sensitifnya.

Akhirnya, korban mencoba untuk menghindar dan jaga jarak.
"Pelaku sengaja pegang payudara, namun korban mengira tak sengaja," kata dia.
Bukannya berhenti melakukan aksi cabulnya, pelaku melanjutkan perbuatan tak terpujinya.

Pelaku meremas untuk kedua kalinya, sehingga korban berteriak meminta pertolongan.

"Pelaku malah meminta memegang yang satunya kepada korban," imbuh Kombes Irwan.

Anggota Polrestabes Semarang yang berada di dekat lokasi mendengar teriakan korban.
Akhirnya, saat itu pula pelaku diamankan oleh polisi.

"Pelaku mengaku sengaja menggoda dan melakukan pelecehan seksual karena nafsu spontan melihat tubuh korban," ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alfian terjerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.