Home Top Ad

Tergiur dengan lowongan pekerjaan di medsos seorang wanita di rampok di tengah persawahan

Gambar ilusitrasi

Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Pasar Kemis. Kota Tangerang, Banten meringkus SH, 34 tahun, terduga pelaku perampokan dan pemerkosaan seorang gadis dengan modus lowongan kerja.

Warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini memperdaya ER, korbannya, dengan iming-iming lowongan kerja di media sosial. 

"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa, 22 Februari 2022.

Zain mengatakan aksi cabul tersangka dilakukan di area persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Sindang Jaya , Ahad, 20 Februari sekitar jam setengah 1 malam.

Zain menuturkan pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. 

Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. "Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel," kata Zain.

Sabtu, 19 Februari, keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. 

Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," ucap Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. 

Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. 

Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi. "Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Zain.

Dari kasus pemerkosaan dan perampokan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.