Gambar ilusitrasi
Sungguh beringas pria ini. Paksa seorang janda berhubungan badan. Bahkan tanpa komandeo, celana janda ia buka.
Korban yang syok tentu saja berteriak minta tolong. Namun, pelaku yang sudah sangat nafsuan berusaha menghentikan teriakan korban.
Caranya, dilakukan dengan tak lazim. Ia ambil celana dalam kemudian ia sumpal ke mulut korban. Dalam kondisi syok, korban harus melayani hawa nafsu pelaku.
Pelaku yang belakangan berhasil diamankan kemudian memberikan pengakuan mengapa ia nekat memaksa janda berhubungan badan.
Ternyata ia kepengen melakukan itu. Namun karena uangnya tak punya makanya ia melampiaskan pada korban yang seorang janda
Awalnya membobol Rumah Korban.
Diketahui, tersangka sempat membobol rumah seorang janda di Gresik.
Diketahui, janda itu baru bangun tidur saat mendengar ada suara ketika tersangka masuk ke rumahnya.
Tersangka bernama lengkap Tri Wahyudi Sutopo (30) merupakan warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Pria berambut gondrong ini tampak lemas di Mapolres Gresik.
Aksi nekatnya berujung jeruji besi.
Tersangka yang sudah berkeluarga ini nekat membobol rumah korban berinisal G di Driyorejo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun.
Tersangka naik dari atas rumah korban kemudian masuk ke dalam membuat korban yang sedang tertidur terbangun.
Kemudian korban langsung membuka handphone dan wifinya terpantau mati.
Korban yang pun masih mengenakan pakaian lengkap keluar kamar.
Ke ruang tamu kemudian ke ruang tengah, dia pun kaget melihat seorang lelaki yang tidak dikenalnya di dalam rumah.
Harta korban sempat dirampas
Handphone dan gelang korban langsung dirampas.
Tersangka yang sudah beristri tiba-tiba nafsu melihat bagian kaki korban.
Langsung saja dia melepas celana korban.
Korban yang teriak langsung disumpal celana dalam.
Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaku sempat hentikan aksinya
Tidak lama, dia langsung menghentikan aksinya itu.
Diduga karena takut, karena korban melihat wajahnya dengan jelas.
Tersangka sempat meminta maaf.
Kemudian mengembalikan handphone korban dan melempar perhiasan korban lalu pergi meninggalkan rumah.
Tersangka mengaku awalnya dia nekat mencuri karena faktor ekonomi.
Kemudian nekat melakukan aksi cabul karena nafsu.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujar tersangka kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka di tubuh.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.